Minggu, 27 November 2011

Analisa Dampak Lingkungan

Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.

Tujuan dan sasaran AMDAL   
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
 
Studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL dan perijinan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL  maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Perjanjian Antara Owner & Arsitek

Dikatakan bahwa suatu kontrak dapat ada secara lisan bila terbukti bahwa kedua pihak mengakui suatu perjanjian ada di antara mereka, yakni arsitek dan owner. Tetapi bahaya dari kesalahpahaman sangat besar, maka mengikuti diskusi sebelum ini, sebuah surat penegasan harus dikirmkan ke klien arsitek mengemukakan syarat-syarat perjanjian yang disetujui. Haruslah diingat bahwa surat ini atau surat dari klien arsitek, tanpa kehadiran suatu perjanjian resmi, dapat merupakan satu-satunya dokumen yang dapat dirujuk sebagai sebuah kontrak arsitektur. Karena memungkinkan sebagai dokumen yang sah, maka dokumen haruslah mengantisipasi semua celah yang dapat timbul dari syarat-syarat perjanjian yang longgar.

Surat arsitek haruslah sebagai berikut:
1. Memeriksa bahwa tidak ada arsitek lain yang telah diinstruksikan atau sedang mengerjakan proyek arsitektur yang sama.
2. Menyatakan dengan jelas ringkasan sebagaimana arsitek memahaminya jika pekerjaan cukup sederhana atau tujuan-tujuan yang harus dipenuhi pada rapat-rapat penjelasan mendatang.
3. Memberitahu klien arsitek dari jasa profesional atau konsultan arsitektur yang lain yang membutuhkan dan bagaimana mereka ditunjuk dan dibayar arsitek.
4. Rekomendasikan para ahli lain seperti untuk interior, skulptural, grafik atau pekerjaan lain yang serupa bila dipandang perlu.
5. Periksa apakah tersedia hasil survei dan jika tidak, aturlah dengan klien arsitek penunjukan segera seorang tanaga survei.
6. Nasihatkan klien arsitek akan kewajibannya untuk memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan dimana perlu diperoleh izin.
7. Nasihat klien arsitek bahwa ia akan membutuhkan seorang petugas proyek jika ia ingin menginspeksi pekerjaan sepenuh waktu pada desain tapak.
8. Periksa bahwa ia setuju dengan program konsep untuk pekerjaan.
9. Nasehatkan klien arsitek tentang negosiasi yang mungkin perlu dengan para pemilik lahan di sebelah proyek dan tentang implikasi-implikasi financialnya.
10. Lampirkan syarat-syarat penunjukan dan uraikan lingkup jasa Anda, upah jasa arsitek, biaya pengeluaran dan waktu pembayaran sehingga ia dapat menaksir komitmen pada perluan.
11. Tanyakan klien arsitek untuk menunjuk perwakilan staff dengan wewenang untuk keputusan hari per hari jika klien Anda merupakan suatu komite.

Klien arsitek harus diingatkan tentang semua hal ini pada tahap in sehingga ia dapat merencanakan programnya sendiri dari segi sewa kontrak atau pengaturan lain tentang properti saat ini dan segala sesuatu yang mungkin mempengaruhi penempatan bangunan arsitektur baru.

Di bawah syarat-syarat jabatan secara umum dan menurut kebiasaan penggunaan sebagian besar kontrak bangunan, arsitek diminta menjalankan peran memimpin dan mengkoordinasikan pekerjaan dari para profesional yang lain dalam satu regu. Syarat-syarat penunjukan yang konvensional menerima suatu hubungan langsung dengan dan tanggung jawab terhadap klien arsitek yang mana mengizinkan arsitek untuk melakukan suatu jabatan dengan tingkat wewenang yang sesuai ini. Hasilnya tegantung kepada hal itu.

Seorang klien arsitek juga sama mempunyai tugas untuk bekerja secara erat dengan arsitek di dalam merumuskan sejelas mungin persyaratan proyek arsitektur. Bersama klien perusahaan ini umumnya dilakukan oleh seorang perwakilan, yang berbicara dengan wewenang dewan direktur klien, dan yang bekerja dengan arsitek dan regu profesional dari hari ke hari, menjelaskan segala persoalan dalam diskusi. Untuk sebuah proyek besar, ini menghendaki perhatian sepenuh waktu dari anggota staff klien arsitek. Pada contoh pertama perwakilan berada dalam peran penaksir dan penasihat. Melalui orang inlah asitek memperoleh akses kepada para penanggung jawab dalam perusahaan yang opininya penting bagi kemajuan proyek arsitektur, apakah sebagai anggota dari Dewan, staff senior dengan tanggung jawab antar department, atau anggota staff yang pekerjaannya mempunyai persyaratan khusus. Pada waktunya perwakilan arsitek ini menjadi fungsi managemen yang lebih luas dan berkembanng menjadi suatu peran penghubung antar konsultan arsitektur dan klien arsitek di dalam mengenali dan memecahkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pemantauan prioritas, biaya dan kemajuan proyek arsitektur.

Keberahasilan dari penunjukan oleh karena itu tergantung pada tingkat wewenang perwakilan perusahaan arsitektur di dalam perusahaannya dan pemahamannya akan persyaratan perusahaan di dalam perusahaannya dan pemahaman akan dokumen tugas. Ia merupakan fokus dari management proyek klien arsitek sendiri. Tetapi dalam segala hal adalah klien arsitek yang merupakan pusat dalam struktur manajemen perancangan arsitektur bangunan yang konvensional serta mapan.

Penunjukan seorang manajer proyek arsitektur dari luar organisasi klien adalah sangat berbeda. Keterampilan pengolahan yang menjadi dasar penunjukannya tidak dapat didasarkan pada pengetahuan akan organisasi arsitektur klien yang cukup bernilai bagi arsitek di dalam memahami masalah atau kebutuhan desain arsitektur. Atau untuk membebaskan arsitek dari tugas-tugas manajemen yang dilakukan oleh arsitek pada syarat-syarat penunjukan yang biasa.

Kecuali kalau manajer proyek dapat mewakili klien sebagai perluasan yang wajar dari organisasi klien sendiri dan bertindak dengan pengetahuan dan wewenang dari organisasi arsitektur itu. Ia berada pada posisi yang sama seperti arsitek atau konsultan arsitektur yang baru ditunjuk. Pada tahap awal inilah para anggota regu lainnya memiliki kewajiban kontrak langsung atau tidak langsung untuk menetapkan kontak langsung dengan klien agar supaya memperoleh penjelasan lengkap yang akan memungkinkan mereka bergerak maju bersama pekerjaan. Penunjukan seorang manager proyek arsitektur dari luar oleh seorang klien arsitek sendiri dapat menimbulkan efek terciptanya batas yang sesungguhnya menghambat akses kepada informasi yang benar pada titik krusial dalam proses eksplorasi. Suatu penunjukan yang independen oleh karena itu harus bersyarat terhadap kemampuan arsitek untuk menjaga akses langsung kepada klien di setiap waktu.